Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Sekolah Tahun 2024 2025



KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI 1 MUNIR

            NOMOR : 420 /        / 03 / C.10 / D.a VII.01 / 2024

                                                                                

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONORER GURU, TENAGA ADMINISTRASI,

PERPUSTAKAAN, LABORAN, PETUGAS LAYANAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH

PERTAMA NEGERI 1 MUNIR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 MUNIR

                          

Menimbanga      : a. Bahwa dalam rangka memperlancar dan  membantu pelaksanaan  tugas

                                 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Munir Kabupaten Lampung Tengah, perlu menetapkan Tim Pengembang Kurikulum Operasional Sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah ;

Mengingat         :   

1.    Undang-undang No.20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 ,tentang Guru dan Dosen;

3.    Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4.    Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan  Kompetensi Guru;

5.    Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan  Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.    Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.    Permendiknas No. 39 tahun 2009  yang diubah dengan Permendiknas no 30 tahun 2011 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan Pendidikan

8.    Permendikbud Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;

9.    Permendikbud Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10.  Permendikbud Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;

11.  Permendikbud Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;

12.  Kepmendikbudristek nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Penerpan Kurikulu mdalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

13.  Keputusan Kepala BSKAP nomor 033/H/KR/2022 tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;

14.  Keputusan kepala BSKAP nomor 009/H/KR/2022 tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka

 

 

Memperhatikan :    Hasil rapat Manajemen Sekolah pada tanggal 10 Juli 2024

                                  Hasil rapat Dewan Guru SMP NEGERI 1 MUNIR tanggal 12Juli 2024

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama             : Menetapkan nama guru SMP NEGERI 1 MUNIR Lampung Tengah untuk memperlancar dan membantu pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagai Tim Pengembang Kurikulum Operasional Sekolah pada  tahun pelajaran 2024-2025,seperti tersebut dalam lampiran 1 Keputusan ini.

 

Kedua                 : Masing-masing guru melaporkan pelaksanan tugas secara tertulis dan berkala dan diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.

 

Ketiga                 : Segala biaya yang ditimbulkan  akibat  pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.

 

Keempat             :Apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini , akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Kelima                 : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

                                                                                                Ditetapkan di   : Munir

                                                                                                Pada tanggal   : 15 Juli 2024

 

                                                                                                Kepala SMP NEGERI 1 MUNIR

                                                                                                Lampung Tengah

 

                                                                                               

 

 

                                                                                               

                                                                                                Dr. MIFTAHUL MUNIR, MH

                                                                                                NIP 123456789098765432

 SAMBUTAN PIMPINAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Alhamdulilah dengan rahmat Allah SWT, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan beberapa ketentuan baru yang merujuk pada Peraturan dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah. Peraturan, Pedoman dan Ketentuan-Ketentuan ini telah diterbitkan dalam 1 (satu) buku dan diharapkan dapat dipakai sebagai acuan untuk memperbaiki tata kelola Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah.


Adapun isi buku ini sebagai berikut: 

  1. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  2. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/PED/I.0/B/2018 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
  3. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/KTN/I.4/F/2013 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah; 
  4. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/KTN/I.4/F/2013 Tentang Komite Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah; 
  5. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 04/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Pelatihan Kepemimpinan Sekolah Muhammadiyah; 
  6. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 05/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Sekolah Sehat di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
  7. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 06/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah Melalui Sistem Kluster; 
  8. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 07/KTN/I.4/F/2013 Tentang Pengelolaan Masjid di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah; 
  9. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 08/KTN/I.4/F/2013 Tentang Pembinaan Organisasi Otonom di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah; 
  10. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 10/KTN/I.4/F/2013 Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren; 
  11. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 100/KTN/I.4/C/2017 Tentang Kepegawaian Pada Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah; 
  12. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 101/KTN/I.4/C/2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah; 
  13. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 86/KTN/I.4/F/2018 Tentang Perubahan atas Ketentuan Majelis Dikdasmen Nomor 101/KTN/1.4/C/2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah; 
  14. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah.

Kepada Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang serta Pimpinan Ranting agar dapat mempedomani dan mensosialisasikan Peraturan, Pedoman dan Ketentuan-Ketentuan ini, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.

Demikian, semoga apa yang telah kita lakukan dapat bermanfaat bagi pembinaan dan pengembangan sekolah, madrasah dan pesantren Muhammadiyah lebih baik di masa yang akan datang.


TEMBUSAN:

1.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Lampung Tengah

2.Arsip


Catatan : Tinggal Blog, Kemudian Copy dan Pastekan ke ms woard

Posting Komentar untuk "SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Sekolah Tahun 2024 2025"