SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Sekolah Tahun 2024 2025
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 1 MUNIR
NOMOR : 420 / / 03 / C.10 / D.a VII.01 / 2024
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN HONORER GURU, TENAGA
ADMINISTRASI,
PERPUSTAKAAN, LABORAN, PETUGAS LAYANAN KHUSUS SEKOLAH
MENENGAH
PERTAMA NEGERI 1 MUNIR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1
MUNIR
Menimbanga : a. Bahwa dalam rangka memperlancar dan membantu pelaksanaan tugas
Kepala
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Munir Kabupaten Lampung Tengah, perlu
menetapkan Tim Pengembang Kurikulum Operasional Sekolah sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah ;
Mengingat :
1.
Undang-undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor : 14 Tahun 2005 ,tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan
PemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4.
Permendiknas
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5.
Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Permendiknas
No. 39 tahun 2009 yang diubah dengan Permendiknas
no 30 tahun 2011 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan
Pendidikan
8.
Permendikbud Nomor 5
tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9.
Permendikbud Nomor 7 tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Permendikbud
Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar
Proses pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11. Permendikbud
Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar
Penilaian pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah;
12.
Kepmendikbudristek
nomor 262/M/2022 tentang Pedoman Penerpan Kurikulu mdalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
13. Keputusan Kepala BSKAP nomor
033/H/KR/2022 tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
14. Keputusan kepala BSKAP nomor
009/H/KR/2022 tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar
Pancasila pada Kurikulum Merdeka
Memperhatikan : Hasil rapat Manajemen Sekolah pada tanggal 10
Juli 2024
Hasil rapat Dewan Guru SMP NEGERI 1
MUNIR tanggal 12Juli 2024
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Menetapkan nama guru SMP NEGERI 1 MUNIR Lampung Tengah untuk
memperlancar dan membantu pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagai Tim Pengembang Kurikulum Operasional Sekolah
pada tahun pelajaran 2024-2025,seperti tersebut
dalam lampiran 1 Keputusan ini.
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanan tugas secara tertulis dan berkala dan diketahui oleh Kepala
Sekolah yang bersangkutan.
Ketiga : Segala biaya
yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran
yang sesuai.
Keempat :Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Munir
Pada
tanggal : 15 Juli 2024
Kepala
SMP NEGERI 1 MUNIR
Lampung
Tengah
Dr.
MIFTAHUL MUNIR, MH
NIP
123456789098765432
Adapun isi buku ini sebagai berikut:
- Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/PRN/I.0/B/2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/PED/I.0/B/2018 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/KTN/I.4/F/2013 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah/Madrasah Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/KTN/I.4/F/2013 Tentang Komite Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 04/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Pelatihan Kepemimpinan Sekolah Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 05/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Sekolah Sehat di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 06/KTN/I.4/F/2013 Tentang Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah Melalui Sistem Kluster;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 07/KTN/I.4/F/2013 Tentang Pengelolaan Masjid di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 08/KTN/I.4/F/2013 Tentang Pembinaan Organisasi Otonom di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 10/KTN/I.4/F/2013 Tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 100/KTN/I.4/C/2017 Tentang Kepegawaian Pada Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 101/KTN/I.4/C/2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 86/KTN/I.4/F/2018 Tentang Perubahan atas Ketentuan Majelis Dikdasmen Nomor 101/KTN/1.4/C/2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah.
Kepada Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang serta Pimpinan Ranting agar dapat mempedomani dan mensosialisasikan Peraturan, Pedoman dan Ketentuan-Ketentuan ini, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.
Demikian, semoga apa yang telah kita lakukan dapat bermanfaat bagi pembinaan dan pengembangan sekolah, madrasah dan pesantren Muhammadiyah lebih baik di masa yang akan datang.
TEMBUSAN:
1.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Lampung Tengah
2.Arsip
Catatan : Tinggal Blog, Kemudian Copy dan Pastekan ke ms woard
Posting Komentar untuk "SK Pengangkatan Guru dan Tenaga Sekolah Tahun 2024 2025"