Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI dan PENGAWASAN KONSTRUKSI



Organisasi penyedia jasa pelaksanaan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti:

  • penanggung jawab kegiatan.
  • penanggung jawab di lapangan.
  • tenaga ahli arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal.
  • tenaga ahli estimasi biaya.
  • tenaga ahli K3.
  • tenaga ahli lainnya.
  • pelaksana lapangan.


Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan tugas pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan gedung.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berfungsi membantu pengelola kegiatan untuk melakukan tugas pelaksanaan konstruksi fisik.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.


Pengadaan Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Biaya Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dibebankan pada komponen biaya pelaksanaan konstruksi yang ditetapkan.

Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas:

  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
  • Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
  • Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
  • Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
  • Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
  • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
  • Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
  • Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
  • Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE, maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun Value Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian alternatif penawaran yang disertakan pada surat penawaran.
  • Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.
  • Dalam hal terjadi penghematan karena penggunaan VECP dalam rangka pemberian alternatif penawaran tersebut, pengaturan biaya hasil penghematan (H) adalah sebagai berikut:

  1. 60 % (enam puluh per seratus) dari H digunakan untuk meningkatkan mutu dan/atau menambah kegiatan pekerjaan konstruksi fisik atau disetor ke Kas Negara.
  2. 25 % (dua puluh lima per seratus) dari H untuk tambahan biaya jasa pelaksanaan konstruksi dan pelaksana VE.
  3. 10 % (sepuluh per seratus) dari H untuk tambahan biaya jasa penyedia jasa perencanaan konstruksi.
  4. 5 % (lima per seratus) dari H untuk tambahan jasa penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang menggunakan jasa penyedia jasa Manajemen Konstruksi, sedangkan untuk kegiatan yang menggunakan penyedia jasa Pengawasan Konstruksi, biaya penghematan ini ditambahkan untuk meningkatkan mutu dan atau menambah kegiatan pekerjaan konstruksi fisik, atau disetor ke Kas Negara.

PENYEDIA JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI



Organisasi penyedia jasa pengawasan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti:
  1. penanggung jawab kegiatan.
  2. penanggung jawab lapangan.
  3. pengawas pekerjaan arsitektur.
  4. pengawas pekerjaan struktur.
  5. pengawas pekerjaan mekanikal elektrikal.
  6. tenaga ahli lainnya.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah terima akhir pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam hal di daerah tempat pelaksanaan kegiatan tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka dapat ditunjuk perusahaan yang memenuhi

persyaratan dan bersedia dari daerah lain sesuai ketentuan. Apabila tidak terdapat penyedia jasa pengawasan konstruksi seperti tersebut di atas, maka fungsi tersebut dilakukan oleh instansi teknis setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan bangunan gedung, dengan biaya maksimal sebesar 60% (enam puluh per seratus) x biaya pengawasan konstruksi yang dilaksanakan dalam rangka swakelola.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi digunakan untuk seluruh jenis kegiatan pembangunan bangunan gedung negara, kecuali untuk kegiatan yang harus menggunakan jasa penyedia jasa manajemen konstruksi.
Pengadaan penyedia jasa pengawasan konstruksi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Biaya penyedia jasa pengawasan konstruksi dibebankan pada komponen biaya pengawasan teknis yang bersangkutan.

Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
  1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
  2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
  3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
  4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
  5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
  6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
  7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
  8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
  9. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.

Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB.
membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.

Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadikan pemahaman bagi anda semua,,, Amin,,, salam Giamed

Posting Komentar untuk "JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI dan PENGAWASAN KONSTRUKSI"